Selebintang.com - DSP Media umumkan rencana mereka untuk mengajukan banding atas gugatan yang diajukan terhadap mantan teman sekelas Lee Hy...
Sebelumnya,
diketahui bahwa polisi menolak gugatan DSP Media terhadap seorang yang diduga
mantan teman sekelas Hyunjoo. DSP Media mengajukan gugatan setelah mereka
membuat tuduhan bahwa Hyunjoo dibully oleh sesama anggota APRIL.
Melansir Instagram
@panncafe, atas tuduhan itu, DSP Media menggugat terkait pencemaran nama baik,
fitnah, dan penyebaran informasi palsu. Namun, gugatan tersebut tidak diterima
oleh pengadilan.
DSP Media
mengatakan, mereka mengajukan banding karena yakin bahwa orang tersebut
menyebarkan informasi palsu dan tidak terbukti bahwa konten unggahan orang
tersebut benar.
"Mantan
teman sekelas (A) mendengar tentang dugaan kasus ini dari Lee Hyunjoo secara
langsung, serta melalui lusinan artikel yang menjadi berita utama saat itu. 'A'
dapat membuat postingan berdasarkan artikel yang disediakan dan menyebarkan
lebih banyak informasi palsu. Kami memutuskan untuk mengajukan banding karena
kami yakin 'A' menyebarkan informasi palsu dan tidak ada bukti bahwa konten
postingan 'A' itu benar. Saat ini proses
banding sedang berlangsung. Untuk mengidentifikasi lebih lanjut orang yang
bertanggung jawab atas penyebaran informasi palsu, kami juga telah memutuskan
untuk mengajukan gugatan terhadap orang yang terlibat langsung (Lee Hyunjoo)
dengan harapan penyelidikan akan dilakukan," ungkap perwakilan DSP Media
yang dilansir dari Instagram @panncafe. (Gambar: Instagram/@