Selebintang.com - Seungri dijatuhi vonis 3 tahun penjara dengan denda 1.156.900.000 won. Seungri dijatuhi hukuman atas 9 dakwaan. Dakwaan ...
Dakwaan tersebut
adalah Act on the Aggravated Punishment of Spesific Economic Crimes,
pelanggaran Food Sanitation, penggelapan, Pelanggaran Act on Special Cases
Concerning the Punishment of Sexual Crime, perjudian, pelanggaran Foreign
Exchange Transactions, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan
special violence Instigation.
Melansir Instagram
@coppamagz, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 5 tahun
penjara. Namun, hukuman denda yang diterima Seungri lebih berat dari tuntutat
Jaksa yakni 20 juta won.
Pada sidang
sebelumnya, Seungri membantah 8 dakwaan, yang ia akui adalah dakwaan atas kasus
pelanggaran Foreign Exchange Transaction. Pada sidang vonis ini, hakim
menyatakan Seungri bersalah atas semua dakwaan tersebut.
Seungri pun
telah ditangkap di pengadilan pada 12 Agustus 2021 karena dinilai adanya
potensi melarikan diri ke luar negeri. Seungri dijadwalkan menyelesaikan wamil
pada September mendatang, namun ia menyelesaikan lebih awal untuk menjalani vonisnya.
(Gambar: Instagram/@seungriseyo)
Tags:
Seungri eks Bigbang, Seungriseyo, Seungri ig, kasus Seungri, Seungri profil